Tim Pusat Penelitian Kependudukan dan Gender (PPKG) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret Bekerjasama dengan Asosiasi Pusat Studi Wanita, Gender, dan Perlindungan Anak Indonesia (ASWGI) melakukan Penelitian Kajian Cepat tentang Upaya Pemerintahan Daerah dalam Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Masa Pandemi Covid 19

Dalam rangka pelaksanaan urusan pemberdayaan perempuan dalam perlindungan anak di daerah sesuai dengan mandat UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  bekerjasama dengan Asosiasi Pusat Studi Wanita, Gender, dan Perlindungan Anak Indonesia (ASWGI) melakukan Rapid Assessment tentang upaya pemerintah daerah dalam Perlindungan Perempuan dan Anak dalam masa pandemi covid 19 pada daerah penerima Anugerah Parahita Ekapraya (APE) dan Kab/Kota Layak Anak (KLA) se Indonesia.

Rapid Assessment dilakukan di 25 Propinsi di Indonesia dan Pusat Penelitian Kependudukan dan Gender(PPKG) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret melakukan Rapid Assessment di Jawa Tengah, yakni Kota Surakarta. Tim peneliti PPKG diketuai Dr. Ir. Retno Setyowati MS, dengan anggota Dr. Rina Herlina Haryanti, S.Sos, M.Si, Mujahidatul Musfiroh, S.Kep, Ns, Msi.Med, Rizki Andriyani, S.P .

Dokumentasi Rapid Need Assessment Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Surakarta

Pointer temuan  Rapid Assessment : Pemerintah Kota Surakarta bekerja dan bergerak cepat dalam penanganan, pencegahan dan recovery pandemi covid 19. Pada tanggal 13 Maret 2020 telah diterbitkan SE Walikota mengenai Kota Surakarta  mengenai Kejadian Luar Biasa Covid 19 dan Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid 19. Semua OPD yang ada di Kota Surakarta menjadi anggota gugus tugas penanganan covid 19. Selama 7 bulan terhitung bulan  Maret hingga Oktober 2020, Pemerintah Kota Surakarta telah menerbitkan 18 instrumen hukum Oleh Walikota, dan 69 instrumen hukum oleh OPD, Rumah Sakit dan Kepala Kalurahan terkait Penanganan, Pencegahan dan Recovery pandemi covid 19. Dari berbagai instrumen hukum tersebut  hanya tiga instrumen hukum yang menyebutkan diperuntukkan/ tertulis secara spesifik perempuan dan anak.

Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan Kota Surakarta merupakan OPD terpenting pelaksana Pemberdayaan, Perlindungan perempuan dan anak. Berbagai Program Inovasi penanganan covid menyangkut perempuan dan anak telah dilaksanakan , antara lain “Pemda Dirapid Test”( Perempuan berdaya di era Pandemi covid 19) oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan. Dinas Pengendalian Penduduk d n Keluarga Berencana meluncurkan  “Program Penguatan an Dukungan Toma Toga dalam Program Bangga Kencana di masa Pandemi Covid 19”, Dinas Pendidikan melaksanakan Inovasi  layanan pendidikan yg humanis, inklusif dan berkeadilan bagi anak yg berkebutuhan khusus dan anak Taman Kanak Kanak. Dinas Pendidikan juga  mengeluarkan SE 442.3/1237/2020terkait pelaksanaan pembelajaran bagi satuan pembelajaran di Kota Surakarta. Juga SE 443.26/531/2020 tentang Pelaksanaan Layanan Pendidikan dalam Pencegahan Covid19, terkait kebijakan transaksi dana Bantuan Operasional Sekolah melalui transaksi online/ non tunai.

Dinas Kesehatan Kota Surakarta mengeluarkan Kebijakan dalam bentu bumil berusia 38 minggu wajib rapid test di puskesmas, dan jika reaktif covid 19 proses persalinan caesar dr. Sri Wahyuningsih. Koordinasi dgn IDI, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) dan Manajemen BPJS Kesehatan. Berbagai kebijakan dan program inovatif dilakukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah dan LSM di Kota Surakarta. Spekham sebuah LSM berkonsentrasi pada perempuan berhasil menggalang dana melalui fund rising sebesar 3 milyard selama pandemi covid 19 , berkolaborasi dengan pemkot Surakarta dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam memerangi pandemi covid 19.

 © 2023 Pusat Studi Kependudukan dan Gender LPPM UNS