Memahami dan Mengatasi Beragam Bentuk Tindakan Kekerasan pada Perempuan

Surakarta, 22/12/24 – Kekerasan terhadap perempuan menjadi salah satu masalah yang serius di Indonesia. Bahkan berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional, satu dari tiga perempuan mengalami kekerasan fisik atau seksual dalam hidupnya. Pada tahun 2020, tercatat 299.911 kasus kekerasan terjadi pada perempuan yang mana umumnya adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Faktor penyebab adanya kasus KDRT ini lantaran karena ketimpangan kekuasaan dan konstruksi sosial mengenai gender.

Tindakan kekerasan pada perempuan di Indonesia mencakup berbagai bentuk seperti :

  1. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), bentuk kekerasan ini paling umum dilakukan. Bentuk KDRT biasanya meliputi tindakan pemukulan hingga penganiayaan oleh pasangan bahkan anggota keluarga lainnya.
  2. Kekerasan seksual, berdasarkan temuan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam catatan tahunan 2023, umumnya korban adalah kalangan pelajar/mahasiswa dengan total 967 pelapor, disusul oleh kalangan pegawai swasta 568, dan ibu rumah tangga sebesar 364 pelapor. Tindakan kekerasan seksual ini meliputi pemaksaan melakukan hubungan seksual, pelecehan, dan pemerkosaan.
  3. Kekerasan Psikologis, kekerasan ini meliputi tindakan ancaman, intimidasi, teror, pemerasan, penghinaan, isolasi yang bertujuan untuk menimbulkan perasaan tidak nyaman pada diri korban.
  4. Kekerasan Siber, atau Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) merupakan jenis kekerasan yang menggunakan sarana siber dalam pelancaran tindak kejahatannya. Tindakan kekerasan siber dapat menimbulkan beragam jenis pelecehan, pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, serta pelanggaran bias. Bahkan tindakan itu tidak hanya sapa di dunia maya, melainkan dapat melibatkan ancaman langsung dan kekerasan fisik.

Rupanya kekerasan terhadap perempuan memiliki dampak yang sangat kompleks. Dampak yang ditimbulkan pun tak hanya secara fisik, melainkan juga dampak psikologis dan sosial. Berikut adalah beberapa dampak yang ditimbulkan akibat adanya kekerasan terhadap perempuan :

  1. Trauma psikologis, kekerasan pada perempuan ini dapat menimbulkan trauma psikologis yang berkepanjangan pada diri korbannya. Korban juga akan dihantui oleh rasa cemas, depresi yang berpengaruh pada gangguan tidur dan gangguan makan.
  2. Gangguan mental, akibat dari trauma psikologis yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan adanya gangguan mental pada korban. Seusai mengalami kejadian traumatis, korban dapat merasakan gangguan kognitif, suasana hati, dan gangguan kenyamanan yang mana hal itu termasuk dalam gejala gangguan pasca trauma (PSTD).
  3. Perilaku isolatif, korban yang mengalami tindakan kekerasan akan cenderung merasa malu, minder, dan tidak percaya diri. Hal itu juga menimbulkan adanya isolasi sosial dari lingkungan sekitar yang menyebabkan korban mengalami kesulitan dalam menjalin relasi yang sehat, membentuk kepercayaan dan afeksi terhadap orang lain.
  4. Dampak pada aktivitas harian, tindakan kekerasan juga dapat berpengaruh pada kehidupan harian korban seperti kesulitan dalam melakukan pekerjaan atau pendidikan serta aktivitas-aktivitas harian lainnya karena gangguan konsentrasi, kehilangan minat atau motivasi, dan gangguan kepercayaan pada orang lain.
  5. Dampak Fisik dan Biologis, akibat dari tindakan kekerasan, tidak sedikit korban yang mengalai cedera fisik, luka-luka, memar, hingga terkena infeksi atau penyakit menular seksual seperti HIV dan AIDS. Secara biologis pun, kesehatan reproduksi akan ikut terganggu.

Maka dari itu, untuk menghentikan tindakan kekerasan pada perempuan, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil seperti :

  1. Memahami dan mengenali berbagi bentuk dan kriteria dari beragam jenis kekerasan agar bisa mengidentifikasi dan menghindari situasi berbahaya itu.
  2. Melaporkan tindakan kekerasan pada pihak berwajib ketika menyaksikan atau mengalami tindakan kekerasan itu sendiri agar pelaku mendapatkan efek jera.
  3. Membuka diri atau terbuka kepada keluarga dan teman terdekat untuk mendapatkan dukungan emosional dan dukungan mental.
  4. Meningkatkan pengetahuan dengan menggali informasi dai berbagai sumber tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan pendidikan seksual untuk memperkuat kesadaran akan tindakan kekerasan.
  5. Menghindari situasi yang berisiko dengan mewaspadai lingkungan sekitar dan menghindari untuk pergi sendirian ke tempat-tempat yang sepi.

 © 2023 Pusat Studi Kependudukan dan Gender LPPM UNS