Surakarta, 24/09/24 – Bersama Ibu Dr. Rina Herlina Heryanti S.Sos, M.Si, Kelurahan Mojo mengadakan sosialisasi tentang “Konvensi Hak Anak” untuk mendorong pemahaman di kalangan masyarakat. Konvensi hak anak menjadi suatu hal yang penting untuk diketahui, sebab cara menghadapi anak di zaman sekarang berbeda dengan zaman dahulu. Konvensi hak anak memiliki aturan main yang sama dengan Hak Asasi Manusia (HAM), tetapi versinya anak-anak.
Konvensi hak anak adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis antar berbagai negara, dalam artian seluruh negara bersepakat untuk melindungi anak. Konvensi hak anak merupakan kewajiban negara. Selain mengatur hak anak, konvensi juga mengatur tanggung jawab anak-anak, dan tanggung jawab negara. Anak adalah mereka yang berusia dibawah delapan belas tahun. Hak anak adalah tanggung jawab dari anak. Anak memiliki hak untuk hidup, untuk tumbuh kembang, serta untuk perlindungan.
Hak tumbuh kembang mencakup hak sipil atau hak atas identitas dan kebebasan, seperti kebebasan untuk berpendapat. Hak tumbuh kembang juga mencakup lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar anak, pendidikan, serta waktu luang. Dalam waktu seminggu anak harus memiliki waktu minimal delapan jam untuk deeptalk dengan kedua orang tuanya. Hak perlindungan pun harus diberikan kepada anak baik itu anak yang disabilitas, korban kekerasan, korban bencana alam, anak HIV dan AIDS, anak korban teroris, bahkan anak yang berhadapan dengan hukum. Keputusan atau tindakan apapun yang dilakukan oleh anak adalah yang terbaik bagi mereka. Meskipun anak itu salah, sanksi yang diberikan harus tetap baik agar anak dapat bertanggung jawab.