Surakarta, 19/09/24 – Guna menstimulasi keberhasilan pelaksanaan program Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam lembaga masyarakat dan instansi pemerintah, Pemerintah Kota Surakarta bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mengadakan sosialisasi terkait dengan PUG. Kegiatan “Sosialisasi Pelaksanaan PUG (Pengarusutamaan Gender) di Lembaga Masyarakat dan Instansi Pemerintah sesuai Lokus Percontohan Keluarga Berkualitas Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KKBRPPA) di 5 Kelurahan Tahun 2024” ini dilaksanakan pada hari Selasa hingga Rabu, tanggal 03 dan 04 September 2024 yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Kesehatan Lantai 3 Sisi Selatan Komplek Balaikota Surakarta.
Pada acara sosialisasi itu, DP3AP2KB mengundang Ibu Dr. Rina Herlina Heryanti, S.Sos, M.si selaku Peer Group Pusat Penelitian Kependudukan Dan Gender (PPKG) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menjadi narasumber sosialisasi PUG. Kegiatan dihadiri oleh beberapa jajaran lembaga masyarakat dan instansi pemerintah dari Kelurahan Sumber, Karangasem, Joyontakan, Jebres, dan Mojo. Sosialisasi untuk Kelurahan Sumber dan Karangasem dilakukan di hari Selasa, 03 September 2024, sedangkan untuk Kelurahan Joyontakan, Jebres, dan Mojo dilaksanakan di hari berikutnya yaitu Rabu, 04 September 2024.
Ibu Dr. Rina Herlina Heryanti, S.Sos, M.si selaku narasumber membawakan topik “Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan” yang dimaksudkan mampu menjadikan satu saluran gender dalam suatu pembangunan. Menurut penjelasan Ibu Rina, gender adalah atribut yang dibuat oleh manusia yang berkaitan dengan peran, status, kedudukan, tanggung jawab dan kewajiban, beserta hak. Gender muncul karena adanya agen yang mengajarkan, menyematkan, hingga dapat melakukannya. Namun, tidak selamanya atribut gender yang dipatok oleh masyarakat selalu benar.
Banyak sekali kasus yang terjadi di masyarakat akibat dari ketidakadilan gender seperti marjinalisasi, sub ordinasi, stereotype, double burden, dan violence. Rupanya ketidakadilan gender dapat membawa pengaruh buruk dalam pembangunan yang dapat menurunkan indeks pembangunan gender, indeks pemberdayaan gender, dan indeks ketimpangan gender. Maka dari itu untuk mencegahnya, hal yang harus dilakukan adalah mengarusutamakan gender dalam artian bagaimana caranya agar semua masyarakat dapat merasakannya. Pada tujuan ini, peran lembaga masyarakat dan instansi pemerintah sangatlah dibutuhkan. Caranya dapat dimulai dengan memenuhi kebutuhan spesifik, kebutuhan praktis, dan kebutuhan strategis.