Surakarta, 08/10/24 – Guna membangun kesadaran masyarakat, Kelurahan Gajahan mengadakan “Sosialisasi Konvensi Hak Anak” dengan narasumber Ibu Dr. Rina Herlina Heryanti S.Sos, M.Si selaku Peer Group Pusat Penelitian Kependudukan dan Gender (PPKG) Universitas Sebelas Maret (UNS). Anak-anak didefinisikan sebagai individu yang masih berusia di bawah 18 tahun, yang mana merupakan aset berharga bagi masa depan suatu bangsa. Pentingnya pembahasan mengenai Konvensi Hak Anak tidak dapat diabaikan, mengingat perbedaan signifikan dalam cara mendidik dan menghadapi anak di era sekarang dibandingkan dengan masa lalu.
Konvensi Hak Anak adalah suatu perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara. Tujuannya agar dapat melindungi anak-anak dengan sepakat bahwa setiap negara bertanggung jawab atas kesejahteraan anak. Pada Negara Indonesia, ratifikasi konvensi ini ditetapkan melalui keputusan presiden, yang berarti negara memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan isinya dalam kebijakan publik. Konvensi tidak hanya mengatur hak anak saja, melainkan mencakup tanggung jawab anak dan kewajiban negara.
Prinsip utama dalam Konvensi Hak Anak adalah kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini berarti bahwa dalam setiap pengambilan keputusan yang melibatkan anak, perlu dipertimbangkan dampaknya bagi mereka. Bahkan, ketika anak melakukan kesalahan, pendekatan yang diambil harus konstruktif dalam artian memberikan kesempatan bagi anak untuk bertanggung jawab dengan cara yang positif.
Memahami dan menerapkan Konvensi Hak Anak adalah langkah penting dalam menjamin perlindungan dan pengembangan anak-anak di seluruh dunia. Melalui upaya ini, kita tidak hanya melindungi anak-anak, tetapi juga berinvestasi dalam masa depan yang lebih baik untuk semua. Mengetahui dan mempelajari isi Konvensi Hak Anak adalah kewajiban setiap individu, terutama yang terlibat dalam pengasuhan dan pendidikan anak.