Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surakarta mengadakan Sosialisasi Perlindungan Perempuan Pekerja Swasta/Pemerintah dari Tindak Kekerasan Seksual bertempat di Ruang Sidang Lantai 1 LPPM UNS. Acara sosialisasi diadakan dalam kurun waktu 2 hari, yaitu tanggal 10 dan 11 November 2022. Acara diawali dengan pembacaan doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pemaparan laporan kegiatan dari Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan yaitu Selfi Rawung, S.km, serta sambutan dan pembukaan acara dari Sekretaris Dinas, Kurnia Widiyanto, S.E.
Hari pertama, diperuntukkan bagi pekerja di sektor pemerintahan, seperti guru SD, SMP, dan SMA, perwakilan per kecamatan, Dinas Sosial, dsb. Narasumber pertama, yaitu Dunung Sukocowati yang membahas mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual di tempat kerja dan cara pencegahannya dan pemaparan aturan hukum pelecehan seksual di tempat kerja, seperti dalam Pasal 281 sampai dengan Pasal 296 KUHP, Pasal 86 ayat (1) UU No.13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 27 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 Perubahan dari UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang PPKS. Narasumber kedua, yaitu Dr. Intan Suraya Ilyas, M.Or yang berasal dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNS. Pemaparan materi berisi pengenalan bahwa dalam lingkup perguruan tinggi, UNS telah memiliki lembaga yang khusus untuk menangani kekerasan seksual. Selain itu, juga memberikan informasi mengenai alur lapor satgas PPKS yang berlandaskan pada Permendikbudristek No.31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Narasumber ketiga, yaitu Fitri Haryani berasal dari Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM). Fitri Haryani memaparkan data kasus pekerja kekerasan seksual pada pekerja tahun 2017-2020 sejumlah 92 dan tahun 2021 sejumlah 116. Data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual menjadi kasus yang sangat urgent sehingga harus dicegah dan ditangani bersama.
Hari kedua, peserta berasal dari pekerja di sektor swasta, seperti perwakilan dari Universitas Slamet Riyadi dan Latulipe. Narasumber pertama, yaitu dari dr. Annisa Setiawati yang memberikan edukasi mengenai pelayanan pendampingan korban kekerasan di RSJD Surakarta. Alur pendampingan tersebut yaitu mengajukan surat permohonan, kemudian komunikasi dan koordinasi dengan tim pendamping, pemeriksaan, dan kemudian pemberian pelayanan lain. Narasumber kedua, yaitu Rita Hastuti berasal dari Yayasan Kepedulian untuk Anak (KAKAK). Menurut Rita Hastuti, problematika gender seperti diskriminasi, kekerasan, stereotype, beban ganda, subordinasi yang mengakibatkan kekerasan terhadap perempuan.
Kelima narasumber mengatakan bahwa pentingnya untuk berani melapor kepada pihak/lembaga yang berwenang, baik diri sendiri yang menjadi korban ataupun melihat orang lain sebagai korban kekerasan seksual. Hal tersebut berguna untuk mencegah terjadinya dampak lanjutan dari kekerasan seksual, seperti depresi, bunuh diri, maupun pembunuhan. Setelah sesi pemaparan, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang berlangsung 3 termin dengan 3 penanya di setiap harinya.
Sesi ini sangat menarik karena peserta sangat antusias memberikan pertanyaan kepada narasumber dan narasumber menjawab pertanyaan dengan tepat sesuai pertanyaan yang diberikan. Sosialisasi ditutup dengan doa kemudian dilanjutkan foto bersama.