Uji Coba Monitoring dan Evaluasi Program Percepatan Strategi Nasional AKPSH(Administrasi Kependudukan bagi Pengembangan Stratistik Hayati) oleh Bappenas dan Unicef, melibatkan peneliti PPKG – Pusat Penelitian Kependudukan dan Gender (PPKG) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret Surakarta. Monev AKPSH dimaksud untuk mengetahui capaian Strategi Nasional AKPSH pada tahun 2020, guna pengembangan Instrumen Nonitoring Evaluasi guna percepatan tercapainya Administrasi Kependudukan bagi Pengembangan Statistik Hayati , dalam wujud Instrumen Monev yang akan diberlakukan secara Nasional.
Sembilan Indikator dan Target Strategi nasional AKPSH pada tahun 2024 adalah: 1).99 persen Cakupan Kepemilikan NIK(Nomer Induk Kependudukan ) pada anak Warga Negara Indonesia usia 0-5 tahun, 2). 99 persen Cakupan kepemilikan NIK pada Penduduk Warga Negara Indonesia 0-17 tahun, 3). 99 persen Cakupan kepemilikan NIK pada semua Penduduk Warga Negara Indonesia, 4). 100 persen Cakupan kepemilikan akta kelahiran pada anak usia 0-5 tahun, 5). 100 persen Cakupan kepemilikan akta kelahiran pada Penduduk 0-17 tahun, 6). 100 persen Cakupan kepemilikan buku nikah dan akta perkawinan pada semua pasangan yang menikah, 7). 100 persen Cakupan kepemilikan akta perceraian pada semua individu yang sudah bercerai, 8). 100 persen Cakupan kepemilikan akta kematian pada seluruh peristiwa kematian dalam satu tahun terakhir , 9). 100 persen Cakupan peristiwa kematian yang diidentifikasikan penyebabnya berdasarkan International Classification of Diseases- IO (ICD-10) dalam satu tahun terakhir.
Uji coba Monev Stranas AKPSH dilakukan di Empat Provinsi: di Provinsi NAD, Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Monev Stranas AKPH di Jawa Tengah dilakukan di Kab Klaten. Analisis data sekunder mendapatkan capaian kepemilikan Akta Lahir di Kabupaten Klaten mencapai 91, 6 persen, Kepemilikan KIA( Kartu Identitas Anak) sebesar 39 persen. Permasalahan Kepemilikan Dokumen Statistik Hayati penduduk belum cukup menggembirakan, mengingat banyak penduduk masih belum update Kartu Keluarga, Status Pernikahan dan sebagainya. Permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian dan pendekatan khusus pada Kelompok Penduduk Rentan yakni: Penduduk Korban Bencana Alam, Penduduk Terlantar, Komunitas Terpencil, Masyarakat Adat, Penghayat Kepecayaan , Masyarakat Suku Nomaden( hidup berpindah), Penduduk Gelandangan ,Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah, Anak dari perkawinan campur pekerja migran Indonesia, anak perkawinan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia, dan kelompok khusus lainnya seperti Narapidana teroris. Temuan lapang mendapatkan Kelompok Rentan inilah bermasalah dengan pemilikan dokumen AKPSH .
Rekomendasi penelitian sebagai berikut:
- Pelaksanaan Percepatan Stranas AKPSH ditingkat Nasional telah memiliki Instrumen hukum , sebaiknya Instrumen Hukum ini diturunkan dalam Instrumen hukum di masing masing OPD sebagai stakeholder teknis pelaksana .
- Kebijakan dikawal sampai pada kebijakan implementatif agar memudahkan dalam monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini konsep AKPSH benar-benar masuk (cross cuting) dengan bidang-bidang pembangunan, sehingga interseksionalitasnya menjadi nampak dan menjadi sumber dalam pembuatan kebijakan dan program.
- Implementasi Percepatan AKPSH memiliki korelasi dengan kapasitas sumberdaya manusia dan Komitmen. Oleh karena itu dibutuhkan Peningkatan kapasitas dari Vocal point di pusat sampai daerah agar memiliki perpspektif yang sama dalam upaya mengawal dan memastikan pencapaian Percepatan AKPSH
- Perlu identifikasi dan melibatkan mitra potensial yang lebih luas dalam proses proses perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan guna pencapaian Percepatan AKPSH
- Kearifan Lokal sangat strategis pada penanganan kasus kasus khusus dengan mengoptimalisasikan modal sosial / kearifan lokal untuk penguatan solidaritas berbasis kelembagaan lokal.
- Pemerintah Pusat hingga Daerah perlu meningkatkan sosialisasi Percepatan AKPSH